Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Jamu Ilegal Telah Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, kembali melakukan pemusnahan barang bukti, Kamis, 22 Agustus 2024. Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana Undang-Undang Kesehatan, yakni produk jamu illegal.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.
“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-79 RI dan Hari Lahir Kejaksaan ke-79 yang jatuh pada tanggal 2 September 2024,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri perwakilan dari Satresnarkoba Polresta Banyuwangi, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Jaksa Fungsional I, Ketut Gde Dame Negara, Staf Pidum Kejari Banyuwangi serta Tim PB3R Kejari Banyuwangi.
Barang bukti perkara tindak pidana kesehatan yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara dengan terpidana Su dan RP. Barang bukti yang dimusnahkan berupa jamu merek tawon dengan kemasan botol kaca, botol kosong kemasan jamu, kardus dan serbuk jamu.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan dua cara. Untuk jamu dalam kemasan botol dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan kendaraan silinder. Sedangkan jamu dengan kardus dan serbuk jamu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum,” tegas Muhammad Bimo.
Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenangnya di bidang pidana, Kejaksaan sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
“Tentunya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, " ujar Muhammad Bimo.