Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan Uang Palsu dan Narkoba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti, Rabu, 7 September 2022. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
"Ada beberapa barang bukti perkara tindak pidana yang kita musnahkan pada hari ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pemusnahan diikuti pejabat utama Kejari Banyuwangi serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana umum dan juga tindak pidana ringan," tegasnya.
Adapun rinciannya, lanjut Rawi, barang bukti yang dimusnahkan yakni uang palsu rupiah sebesar Rp 7.100.000., narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6,57 gram, obat-obatan trihexyphenidil sebanyak 4.906 butir, minuman keras sebanyak 19 botol dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi, Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yakni sebagai Eksekutor.
"Kejaksaan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tegas Bimo.
Menurutnya, sejalan dengan itu, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.
"Jadi semua barang bukti yang kita musnahkan sudah ada kekuatan hukum tetap," pungkasnya.