Kejari Banyuwangi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Bank BTN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menghentikan kasus dugaan korupsi pemberian kredit Yasa Griya oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) (Persero) Tbk., Cabang Jember kepada sebuah perusahaan pada tahun 2012. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi sudah menetapkan 6 tersangka yang berasal dari oknum Pegawai Bank milik pemerintah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mohammad Rawi membenarkan penghentian kasus dugaan korupsi dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp3,8 miliar ini. Menurutnya, penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan pada bulan Agustus 2021 lalu.
“Kasus (Bank) BTN kami hentikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Agung karena bukan merupakan tindak pidana korupsi,” jelasnya, Senin, 27 Desember 2021.
Dia menjelaskan, kerugian negara yang diakibatkan oleh oknum-oknum tersebut sudah dilimpahkan ke bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nantinya, menurut Mohammad Rawi, kerugian negara akan ditagih oleh Bidang Datun.
Dengan dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi ini, maka enam oknum pegawai Bank BTN yang sempat menjadi tersangka dinyatakan lepas dari tindak pidana korupsinya. “Untuk tindak pidana korupsinya iya (lepas),” terangnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini sebenarnya bukan sama sekali tidak ada tindak pidana. Menurutnya, tindak pidana korupsi itu ada, hanya saja ada nebis in idem. Artinya, tindak pidana sudah diproses secara pidana umum pada oknum notaris yang sudah lebih dahulu diproses hukum.
“Prosesnya, karena ada kerugian dari pihak BTN ditagih Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Arahnya kepada oknum notaris yang ada beberapa aset pada dia,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Banyuwangi pada Januari 2021 lalu melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit Yasa Griya oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., Cabang Jember kepada sebuah perusahaan pada tahun 2012.
Saat itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Hendro Wasisto, menyatakan sudah ada enam orang pegawai Bank BTN Cabang Jember yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial YS, EK, HW, SK, LF, dan MIS.
“Para tersangka seluruhnya merupakan pegawai bank tersebut. Salah satunya adalah pemimpin Cabang pada masa itu," jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Hendro Wasisto, Kamis, 14 Januari 2021.
Meski saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, keenam orang itu tidak dilakukan penahanan. Saat itu Hendro menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan hasil temuan bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Pengungkapan kasus ini berawal dari kasus dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum notaris beberapa tahun lalu.
Dalam proses pemberian kredit tersebut, diduga ada dugaan tindak pidana korupsi dengan cara penggunaan uang negara yang disiasati. Dari sana dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka.
Penyidik Kejaksaan Negeri Banyuwangi, saat itu sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mayoritas barang yang disita sebagai barang bukti adalah tanah dan bangunan. "Tujuan dilakukan penyitaan ini untuk menyelamatkan kerugian negara," tegas Hendro Wasisto saat itu.