Kejanggalan Korupsi Johhny, Terungkap Anggaran BTS Rp 10 Triliun
Penyelidikan kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya, anggaran BTS sebesar Rp10 triliun, namun sekitar Rp8 triliun dikorupsi oleh Johnny G Plate dan lima tersangka lainnya.
Anggaran Rp10 Triliun
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyebut, proyek BTS 4G mulai bermasalah sejak 2020 atau masa awal pandemi COVID-19. Sedangkan, proyek ini sudah berlangsung sejak 2006 dan belum pernah bermasalah.
Dikutip dari Kompas, persoalan muncul pada tahun anggaran 2020, tepatnya saat pencairan anggaran proyek tersebut. Dia melanjutkan, pada tahun anggaran 2020 pemerintah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 28 triliun untuk proyek itu. Sedangkan anggaran yang baru dicairkan pada 2020-2021 sebesar lebih dari Rp 10 triliun. '
Sesuai jangka waktu yang telah disepakati, anggaran dan proyek tersebut seharusnya dipertanggungjawabkan pada Desember 2021. Namun fakatnya, menara BTS yang dijanjikan belum ada.
Pihak terlibat proyek kemudian meminta waktu perpanjangan pertanggungjawaban hingga Maret 2022 dengan dalih pandemi COVID-19. Sedangkan uang sudah mengucur tahun 2020-2021.
Permintaan perpanjangan waktu itu menurutnya, tidak sesuai kontrak dari Kemenkominfo. Namun tetap diberi perpanjangan.
Selanjutnya, pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, dari target sebanyak 4.200 menara yang harus dibangun, baru diselesaikan sebanyak 1.100 unit. Dan ketika dicek kembali, ternyata secara fisik hanya terdapat 958 unit yang selesai.
“Dari 958 itu tidak diketahui apakah itu benar bisa digunakan atau tidak, karena sesudah diambil delapan sampel, dan itu semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi,” lanjutnya.
6 Tersangka Kemkominfo
Bila diasumsikan menara itu benar, maka nilainya sekitar Rp 2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggungjawabkan, dari total anggaran Rp10 triliun.
Maka, semua pihak yang ditetapkan tersangka harus mempertanggungjawabkan ketidakjelasan proyek mencapai Rp8 triliun itu.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022, Rabu, 17 Mei 2023.
Selain Johnny G Plate, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sebagian dari tersangka itu segera diajukan ke persidangan untuk diadili. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo mencapai lebih dari Rp 8 triliun.
Advertisement