Kejaksaan Tunjuk 30 JPU Tangani Kasus Kematian Brigadir J
Pihak Kejaksaan Agung RI menunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Para JPU itu akan menangani empat tersangka atas nama Irjen Fredy Sambo, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Riky Rizal alias RR dan Kuat Makruf sopir dari istri Fredy Sambo.
Pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Brigadir J dari kepolisian. ”Kami sudah terima SPDP dari kepolisian,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebagaimana dikutip dari Youtube, Minggu 14 Agustus 2022.
Kasus penembakan atas Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.Pasal yang dikenakan Brigadir Ricky Rizal, juga sama seperti yang dikenakan Ferdy Sambo. Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Tersangka Kuat, sopir istri Fredy Sambo, juga dikenakan pasal yang sama.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, telah meneriksa mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Fredy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Jumat 12 Agustus 2022. Pemeriksaan terkait kasus penembakan Brigadir J. Sambo mengakui sebagai aktor utama peristiwa penembakan tersebut.
“Ada beberapa hal yang tadi kami dapatkan, pertama adalah pengakuan saudara FS bahwa dia adalah aktor utama dari peristiwa ini,” ujarnya di Mako Brimob, Depok (Ngopibareng 12/8/2022) lalu.
Taufik Damanik mengatakan, Sambo juga mengakui telah membuat skenario tembak-menembak antar-ajudannya. “Ada dua poin penting dari hasil pemeriksaan ini, bahwa sejak awal dia yang melakukan langkah-langkah rekayasa, merekontsruksi skenario. Yang kedua, dia juga mengakui sebagai orang paling bertanggung jawab atas peristiwa ini,” katanya.
Advertisement