Kejaksaan Tuban Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. RSM
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM).
Keduanya berinisial HK dan AAJ. HK sendiri adalah mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018. Sedangkan, AAJ adalah mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama PT RSM periode 2018-2022.
Status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka, lantaran hasil penyidikan keduanya terlibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tuban berdasar pada bukti permulaan yang cukup, telah menetapkan status saksi HK dan saksi AAJ menjadi tersangka, terang Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto, Jumat 31 Januari 2025.
Yogi menuturkan, hasil dari penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM. Di antaranya, laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya.
"Berdasarkan dari Laporan Ahli Penghitung Kerugian Negara, total Kerugian Negara atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 sebagai BUMD Tuban yaitu sebesar Rp2,6 miliar (Rp2.623.507.159)," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, HK dan AAJ disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Advertisement