Kejaksaan Tuban Musnahkan Barang Bukti 88 Perkara Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur memusnahkan barang bukti dari 88 perkara pidana yang sudah diputus oleh pengadilan sejak Januari hingga Juni 2024 lalu.
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht dilakukan oleh Kejari Tuban di halaman kantor setempat, pada Senin 24 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya didampingi Kapolres Tuban AKBP Suryono, Kalapas Tuban Edi Kuhen, Kasi PB3R Kejari Tuban Filly Lidya Wasida serta instansi terkait.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi barang bukti narkotika, tindak pidana ringan, judi, dan barang bukti perkara pencurian.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan November 2023 sampai Mei 2024,” terang Armen Wijaya.
Armen menuturkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu 19,61 gram, pil LL 35.334 butir, pil karnopen 11.653 butir, pil Y 9.702 butir, pil berwarna tanpa logo 135 butir, 11 botol arak dan 40 unit handphone.
“Kemudian helm, magicom, dadu, bleberan, buku, dan lainnya dari 43 perkara perjudian dan pencurian,” ungkapnya.
Lebih lanjut, untuk pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu dilakukan dengan cara dilarutkan pada air yang sudah dicampur dengan sabun pembersih lantai.
Sedangkan, barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan cara di palu dan beberapa barang bukti yang lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Advertisement