Kejaksaan Tuban Blender Sabu hingga Puluhan Ribu Pil Double L
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht tahun 2023 di halaman kantor setempat, Senin 7 Agustus.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam deterjen lalu diblender.
Sedangkan, pemusnahan barang bukti berupa belasan gram ganja kering dilakukan dengan cara dibakar serta barang bukti berupa handphone dihancurkan dengan cara digeprek menggunakan palu.
"Hari ini Kejaksaan Negeri Tuban bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Armen Wijaya.
Armen menjelaskan, untuk rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu-sabu 71,918 gram, pil LL 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, heximer 1.018 butir, pil tramadol 70 butir, ganja kering 19,84 gram serta 5 handphone.
Lebih lanjut, barang bakti yang dimusnahkan ini merupakan rampasan dari puluhan perkara tindak pidana umum yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan jumlah tersangka lebih dari satu orang.
"Paling banyak pil double L, tentunya setelah saya melihat pengembangan perkara yang masuk di kejaksaan penggunaan pil double L sangat banyak sekali dan ini menjadi perkara yang menonjol di kejaksaan negeri Tuban," imbuhnya.
Untuk memberikan efek jera terhadap tersangka, Kejari Tuban akan ikut serta melakukan sosialisasi bahaya penggunaan pil double L serta akan melakukan penuntutan dengan maksimal sesuai dengan perbuatan tersangka.