Kejaksaan Tuban Bakar 47 Ribu Bungkus Rokok Ilegal
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban bersama Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan barang bukti (BB) puluhan ribu bungkus rokok ilegal dari dua perkara peredaran rokok ilegal yang telah inkracht. Pemusnahan BB puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar di depan kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya mengungkapkan, hari ini Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan BB sebanyak 47.350 bungkus rokok ilegal yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht periode tahun 2023. "Ada 47.350 bungkus rokok ilegal yang kita musnahkan hari ini," terang Armen Wijaya, Kamis 21 Desember 2023.
Armen menjelaskan, BB puluhan ribu bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil sitaan dari penyidikan Kantor Bea Cukai Bojonegoro atas dua perkara peredaran rokok ilegal. "Terdakwa untuk perkara rokok ilegal ini atas nama Hilmi dan Abdul Syukur," ungkap Armen.
Lebih lanjut, rokok ilegal ini berasal dari Madura yang pengirimannya berhasil digagalkan di Tuban. Tentunya, dengan maraknya peredaran rokok ilegal ini dapat berimbas pada berkurangnya pendapatan negara.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro Kunawi menyampaikan, bahwa Kabupaten Bojonegoro dan Tuban ini merupakan daerah perlintasan untuk peredaran rokok ilegal. "Kebanyakan rokok ilegal yang kita tangkap ini adalah yang melintas di Bojonegoro dan Tuban. Termasuk yang dimusnahkan ini," kata Kunawi.
Lebih lanjut, terkait dengan dua perkara peredaran rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp300 juta. Pihaknya bersama Pemkab Bojonegoro maupun Tuban juga terus berkoordinasi serta melakukan operasi dan sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal.
Sebatas diketahui, selain memusnahkan BB puluhan ribu bungkus rokok ilegal, Kejari Tuban juga memusnahkan sabu-sabu 11,58 gram, pil LL 37.808 butir, pil karnopen 47.696 butir, pil heximer 250 butir dan handphon 18 unit.
Advertisement