Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menerima surat penetapan tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya di perairan Sumenep, Madura yang menewaskan puluhan orang. Surat penetapan tersangka itu diterima Kejati Jatim dari Polda Jatim seiring keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang sebelumnya telah diterima pada 26 Juni lalu. "Sudah ada penetapan tersangka , yakni satu orang. Nama tersangka sama seperti kapalnya, yaitu Arim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Rabu, 17 Juli 2019. Sayangnya, Asep enggan membeberkan peranan tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku hanya mengetahui bahwa tersangka adalah pemilik KM Arim Jaya. "Kita belum tahu peranan tersangka. Karena baru penetapan tersangka, dan berkasnya belum datang," katanya. Asep mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 323 ayat 1 dan atau Pasal 302 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP. Sebelumnya, Kapal Motor (KM) Arim Jaya tenggelam di perairan antara Sapudi - Pulau Giliyang, Sumenep, Madura pada Senin, 17 Juni lalu. KM Arim Jaya dinahkodai oleh Arim, warga Desa Guwa-Guwa Kecamatan Ra'as, Kabupaten Sumenep, yang berangkat dari Pelabuhan Guwa-Guwa, pelabuhan yang kata KaDishub Jatim Fattah Jasin, adalah pelabuhan tikus atau ilegal. KM Arim Jaya ini pun diperkirakan mengangkut penumpang melebihi kapasitasnya, yakni sekitar 60-an orang. Kapal itu diduga terguling akibat hantaman ombak besar. (frd)