Kejaksaan Terima SPDP Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKi Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang menyeretIrjen Teddy Minahasa.
Pihak kejaksaan juga telah menunjuk 9 jaksa peneliti untuk memantau dan memeriksa berkas yang menyangkut jenderal bintang dua yang sempat promosi ke Kapolda Jawa Timur ini.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah, SPDP atas nama TM (Teedy Minahasa) dan rekan-rekan sudah diterima sejak 24 Oktober 2022 lalu.”Jadi SPDP telah kami terima,” ujarnya dikutip kompastv, Jumat 5 November 2022.
Dikatakan Ade Sofyansah, 9 jaksa peneliti ini, akan meneliti kelengkapan berkasa perkara dari para tersangka. Baik secara formil dan materiil, terutama setelah diserahkan dari penyidik polisi.
Sedangkan pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.
Dari 11 tersangka itu, 5 anggota Polri dan sisanya 6 orang warga sipil. Untuk 6 warga sipil yang jadi tersangka, berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG, yang kini telah diamankan di Polda Metro Jaya.
Sedangkan untuk 5 anggota Polri yaitu Irjen Teddy Minahasa, kemudian Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D. “Yang berpangkat AKBP tersebut mantan Kapolres Bukit Tinggi,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 14 Oktober 2022.
Anggota Polri tersebut, yaitu Aipda AD adalah anggota aktif Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian Kompol KS menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru. Selanjutnya, Aiptu J anggota Polsek Tanjung Priok dan AKBP D mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dikatakan Mukti, bahwa Teddy dalam kasus ini berperan sebagai pengendali dari penjualan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram tersebut. "Keterlibatan Irjen TM Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti seberat lima kilo sabu dari Sumbar," katanya di Polres Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022