Kejaksaan Terima SP3 Kasus Pegi Setiawan dari Polda Jabar
Kasus yang menjerat Pegi Setiawan berhenti. Menyusul Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kepolisian Daerah Jabar.
Dalam kasus ini, Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas dalam sidang putusan praperadilan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pangadilan Negeri Bandung pada Senin 8 Juli 2024 lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawaijaya, pihaknya sudah menerima SP3 dari Polda Jabar pada 12 Juli 2024 lalu. "Polda Jabar sudah mengirimkan ke kami pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan," ujarnya pada wartawan dikutip pada Sabtu 20 Juli 2024.
Dari SP3 tersebut, Kejati Jabar akan membuat nota pendapat. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penyidik Polda Jabar. “Untuk SPDP dalam waktu dekat akan dikirimkan,” imbuhnya.
Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung meminta penyidik Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Menyusul PN Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, gugur.
Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman di PN Bandung menyatakan, telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," tegas hakim Eman dikutip di cnnindonesia, Senin 8 Juli 2024.
Dikatakan oleh Eman, bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. Dikatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," tandasnya.