Kejaksaan Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal, Satu Lagi Menyusul
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Sedangkan 2 SPDP itu berasal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Puspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana, pihaknya sudah menerima 3 SPDP. ”Sudah kita terima,” ujarnya pada wartawan Senin 21 November 2022.
Rincian 3 SPDP itu, dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sedangkan satu SPDP dari Mabes Polri. Untuk satu SPDP pihaknya belum menerima satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. Termasuk yang terakhir dari Mabes Polri," imbuhnya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka kedua korporasi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi.
Sedangkan 2 korporasi, yakni PT. AF dan CV. SC yang diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
“Modus PT. A, yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. PT. AF hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelasnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis dikutip dari laman Polri, Jumat 18 November 2022. Dedi Prasetyo merincikan, dari 41 saksi tersebut, ada 31 saksi dan sisanya sebanyak 10 orang sebagai ahli.
Menurut Dedi Prasetyo, PT. AF diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, di mana setelah dilakukan kerja sama dengan BPOM. Di lokasi CV. SC ditemukan 42 drum propylene glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylene glycol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. AF berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. AF hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. AF dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," papar jenderal polisi bintang dua ini.