Kejaksaan Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2023
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap 138 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) selama Januari-Desember 2023. Penungkapan ini dilaksanakan lewat program Tangkap Buronan alias Tabur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pengungkapan ini bentuk kerja keras tim kejaksaan. “Pengamanan DPO melalui program Tabur, “ujarnya dalam rilis Kejaksaan Agung dikutip Selasa 2 Januari 2024.
Ketut menyebutkan, dari 138 orang DPO yang ditangkap, 79 orang merupakan buronan kasus tindak pidana korupsi. Sementara 59 orang lainnya non tindak pidana korupsi. "Jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang," tandasnya.
Selain itu, pada periode yang sama Kejagung telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan restorative justice. Yaitu sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Pada 2023 sebanyak 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak," ujarnya.
Kemudian di tahun 2023, Kejagung mengklaim telah menyelamatkan kerugian keuangan negara di bidang pidana khusus senilai Rp 29.983.884.854.798, USD 5.394.020, SGD (dolar Singapura) 364.200, EU (euro) 4.290, RM (ringgit Malaysia) 52.638, W 24.000, PF (pounsterling) 56. "Jumlah penyelamatan keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp14.034.076.735," tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, jumlah penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp5.138.146.370.
Untuk pengembalian keuangan negara dari tindak pidana perpajakan kepabeanan, cukai dan TPPU, dengan rincian, denda sebesar Rp13.103.684.273,32. Juga uang pengganti sebesar Rp211.377.000, hasil lelang sebesar Rp1.520.419.356, biaya perkara sebesar Rp671.500. “Rinciannya sebesar itu,” tandas Ketut.
Advertisement