Kejaksaan Tahan Roy Suryo di Rutan Salemba
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menahan tersangka Roy Suryo di rumah tahanan (Rutan) Salemba terhitung selama 20 hari ke depan. Menyusul kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo, pada Juli 2022 lalu.
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo ini, telah menjalani pemeriksan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, juga tengah menyelesaikan administrasi untuk proses penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Ade Sofyan, setelah ditahan selama 20 hari ke depan, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan untuk menunggu jadwal sidang. "Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya dikutip cnnindonesia, Kamis 29 September 2022.
Sebelumnya Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo pada hari ini, Jumat, 5 Agustus 2022 silam. Roy Suryo diperiksa untuk kedua kalinya dengan status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. "Benar Polda Metro Jaya memanggil terhadap Roy Suryo dalam statusnya sebagai tersangka," katanya, Kamis, 4 Agustus 2022.
Surat panggilan itu telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menerima surat panggilan tersebut. "Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok (hari ini, red)," ucapnya.
Dalam perkara ini, penyidik tidak menahan Roy Suryo meski telah berstatus tersangka. Zulpan ketika itu menjelaskan salah satu pertimbangannya karena Roy Suryo dinilai kooperatif. "Dia kooperatif. Kemudian penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Zulpan.
Keputusan penyidik tidak menahan Roy Suryo, dikritik oleh salah satu pihak pelapor Herna Sutana. Lewat kuasa hukumnya, Kurniawan Santoso mereka berharap Roy Suryo ditahan seperti tersangka dalam kasus penistaan agama lainnya.
Apalagi, beberapa waktu lalu Roy Suryo terekam kamera hingga videonya viral di media sosial saat mengikuti acara bersama club mobil Mercy.