Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Jatim Mojokerto
Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menyita sejumlah bidang tanah dan bangunan milik Iwan Sulistiono. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dhrama dan tahun 2013 dan PT Mega Cipta tahun 2014.
Dikawal pihak Kepolisian, tim dari Kejaksaan Negeri memasang garis dan papan nama pemberitahuan penyegelan di depan sejumlah bangunan milik Iwan Sulistiono.
Tiga bidang tanah beserta bangunan yang disita terletak di Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Pertama, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 72 meter persegi dengan SHM nomor 2300. Kedua, sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 114 meter persegi dengan SHGB nomor 621. Ketiga, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 171 meter persegi dengan SHGB nomor 620.
Dan satu lainnya, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 185 meter persegi dengan SHM 2701 terletak di Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Semua aset tanah dan bangunan tersebut atas nama tersangka Iwan Sulistiono, selaku Komisaris PT Mega Cipta Selaras saat itu.
"Pelaksanaan penyitaan tersebut berdasarkan penetapan dan persetujuan Pengadilan Negeri Mojokerto," kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman usai melakukan penyegelan, Senin 21 Maret 2022.
Sebidang tanah dan bangunan rumah di RT 04, RW 06, Perum Griya Permata Meri, masih ditempati oleh adik kandung tersangka Iwan Sulistinon, yaitu, Nunuk Yuliana.
Nunuk sontak kaget saat melihat rombongan Kejari Kota Mojokerto hendak melakukan penyegelan. Pihak kejaksaan memberikan penjelasan dan meminta Nunuk untuk segara mengosongkan isi rumah.
"Nanti kita buatkan berita acara. Bangunan ini yang ditempati adiknya dalam waktu dekat harus dikosongkan. Karena ketika disegel tidak boleh ada aktivitas apa pun. Adik berjanji akan mengosongkan secepatnya," tegas Hardiman.
Sementara, Nunuk Yuliana mengaku kaget saat petugas mendatangi rumahnya. Ia menghuni rumah tersebut sejak 2006. Namun saat ditanya akan pindah ke mana, ia enggan menjawab.
"Sempat kaget. Sudah lama saya di sini, sejak 2006. Bantu doa saja ya, ini masih cari (tempat pindah)," jawabnya singkat kepada wartawan.
Diketahui, Kejari Kota Mojokerto, mengungkap adanya dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Dari dugaan kasus korupsi tersebut Kejari Kota Mojokerto, menetapkan tiga orang tersangka dan dilakukan penahanan pada 6 Januari 2022.
Salah satu tersangka merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim Mojokerto, Amirudin Wonokromo. Dua lainnya yakni, penyelia Bank Jatim Cabang Mojokerto Rizka Arifiandi dan kontraktor CV Dwi Dharma, Iwan Sulistyono (IS). Penyidikan terhadap ketiganya berlangsung selama 6 bulan.
Setelah dikumpulkan bukti-bukti oleh penyidik dapat disimpulkan ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV. Dwi Dharma Tahun 2013 dan PT Mega Cipta Selaras Tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jatim, kata Agustinus, kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Pihak CV. Dwi Dharma mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Mojokerto untuk membiayai proyek waduk yang berada di daerah Malang. Namun, CV. Dwi Dharma bukan pemenang tender, melainkan membeli proyek dari pihak lain.
Dalam pengajuan kredit tersebut, Kejari Kota Mojokerto, menemukan kejanggalan dalam prosesnya dengan melibatkan pihak penyelia Bank Jatim dan mantan pimpinan cabang pada tahun 2013.