Kejaksaan Siap Lawan Banding Ahmad Dhani
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo, mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhi Dhani hukuman 1 tahun penjara.
Hal itu dibenarkan oleh JPU Winarko. Ia mengatakan upaya tersebut dilakukan pihaknya sebagai bentuk perlawanan dari banding yang diajukan kuasa hukum musikus Dewa 19 tersebut.
"Kalau Dhani banding, kami juga banding. Teknisnya besok kita lihat berkas sudah masuk apa belum, kalau masuk kita banding juga," kata Winarko saat dihubungi, Sabtu, 15 Juni 2019.
Winarko mengatakan pengajuan banding tersebut sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menuturkan sifat dari banding itu sendiri adalah mempertahankan pembuktian bahwa Dhani bersalah dalam kasus ini, karena sebagaimana diketahui suami Mulan Jameela itu hingga kini enggan mengakui perbuatannya, dan meminta vonis bebas.
"Kalau kami, bukan untuk memberatkan atau meringankan, tapi banding ini untuk tetap membuktikan bahwa dia itu salah. Kalau soal memberatkan hukuman itu sudah wewenang hakim, vonis (1 tahun) ini juga bagi jaksa sudah sesuai karena dua pertiga dari tuntutan kami," kata dia.
Ia juga mengatakan, jaksa sudah siap untuk menghadapi banding Dhani, melalui material yuridis yang membuktikan bahwa Politisi Gerindra tersebut telah benar-benar bersalah.
"Sama-sama kami adu argumen, untuk material yuridisnya, mereka menentang kalau itu tidak terbukti, padahal saksi ahli sudah menerangkan semuanya, putusan hakim itu juga berdasarkan ahli semuanya," kata dia.
Senada, upaya banding ini juga diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta. Ia menyebut pengajuan banding ini dilakukan untuk mengimbangi upaya banding yang dilakukan oleh Dhani.
Upaya banding ini juga, kata Sunarta dilakukan pihaknya sebagai langkah antisipasi jaksa, barang kali kasus Dhani ini bisa sampai ke tahap kasasi.
"Pengajuan banding ini untuk mengimbangi pihak Dhani yang mengajukan banding atas kasus tersebut. Siapa tahu bisa sampai kasasi, kalau kita enggak banding enggak bisa kasasi nanti kita," ujar Sunarta.
Soal penahanan, kata Sunarta, jika kasus Dhani ini nantinya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Dhani bisa saja dieksekusi di Jakarta, meski perkara ini terjadi di Jawa Timur.
"Jadi sebenarnya kalau nanti inkrah ini kan sebenarnya memang di sani, tapi kalau mau dilaksanakan (eksekusi) di sana (Jakarta) juga ndak ada masalah yang penting berita acaranya dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke LP Cipinang," pungkasnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
"Kami langsung mengajukan banding," kata Dhani, kepada majelis hakim, usai mendengarkan vonisnya, Selasa, 11 Juni 2019. (frd)