Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di UIN KHAS Jember
Kejaksaan Negeri Jember saat ini sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Universitas Islam Negeri Kai Haji Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember. Proses hukum tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichawan Effendi mengatakan, selama kurun waktu Januari – Juni 2024, Kejaksaan Negeri Jember menangani sejumlah kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut sampai saat ini masih berjalan.
Pertama terkait dugaan korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu dan Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari. Kasus tersebut saat dalam tahap penyidikan dan pemanggilan saksi.
Kasus kedua terkait tindak pidana korupsi dana kredit usaha rakyat tahun 2022-2023 di BRI unit Patrang. Kasus tersebut saat ini memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Jember.
Dua orang terdakwa yang diduga terlibat didakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 juncto pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 875 juta.
Dalam bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Jember juga menangani empat kasus cukai dengan empat orang terdakwa.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Jember saat ini juga sedang menangani dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan di UIN KHAS Jember. Hanya saja, Ichawan belum bisa menyampaikan perkembangan kasus tersebut secara detail.
Sebab, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti bahan keterangan. Ichawan meminta para wartawan juga turut membantu agar perkara tersebut bisa terang benderang.
Ichawan berjanji, jika kegiatan yang dilakukan petugas di lapangan dianggap cukup, maka pihaknya akan melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut nanti akan disampaikan ke publik.
“Tolong dibantu agar kasus tersebut terang benderang. Agar kita bisa mendapatkan alat bukti lain seperti dokumen dan saksi. Tim kami sedang bekerja. Setelah kegiatan yang kita lakukan dianggap cukup, maka kami akan melakukan gelar perkara. Hasilnya akan kami ekspos,” pungkasnya.