Berkas Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng Dinyatakan P-21
Berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).
“Hari ini berkas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng kita nyatakan P-21,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryon, saat dikonfirmasi, Jumat, 19 Juli 2019.
Sejak penetapan tersangka pada Desember 2018 dan Januari 2019 lalu berkas kasus ini sempat bolak-balik penyidik Polda Jatim dan jaksa. Kelengkapan berkas dan penyidikan, pihak yang berwenang membutuhkan waktu enam bulan.
Asep mengaku, melengkapi berkas kasus ini memakan waktu yang cukup lama. Hal itu lantaran penyidik sangat hati-hati dalam menyusun konstruksi hukum dan administrasi berkas secara komprehensif.
Dalam penyerahan berkas ini, kata Asep, terbagi menjadi dua tahapan. Tahap pertama penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sedangkan, tahap kedua yaitu penyerahan tersangka yang saat ini masih menunggu konfirmasi penyidik.
"(Penyerahan) berkas perkara dibagi menjadi dua, tahap pertama sudah, sedangkan (tahap II) untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, hal yang bisa kita lakukan yaitu menunggu penyidik kepolisian,” kata dia.
Saat ditanya soal siapa saja nama tersangka yang ada dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tersebut. Asep mengaku lupa dan tak menghapalnya satu persatu.
“Saya lupa satu persatu nama yang ada dalam berkas,” ujarnya
Namun sebagaimana diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.
Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.
Selain itu, sempat juga mencuat nama putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi, dalam kasus tersebut. Fuad sendiri juga pernah diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu.
Para tersangka kini dipersangkakan Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (frd)