Kejaksaan Persilahkan Tersangka Johnny G Plate Ajukan JC
Rencana tersangka Johnny G Plate, mengajukan justice collaborator (JC) mendapat respon dari Kejaksaan Agung RI. Kejaksaan meminta agar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu segera mengajukan permohonan resmi ke Jaksa Penuntut Umum.
"Silakan saja diajukan ke (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana pada Selasa 13 Juni 2023.
Menurut Ketut Sumedana, pengajuan JC ini, nanti akan dinilai dan dipertimbangkan. Apakah perlu direkomendasikan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dalam memperoleh keringanan hukuman. “Tentu akan dinilai dan dipertimbangkan," tandasnya.
Johnny Gerald Plate, tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun, didorong menjadi justice collaborator. Tujuannya agar kasus dugaan korupsi itu bisa secara terang benderang.
Usulan agar Johnny G Plate menjadi JC atau tersangka pelaku kejahatan membantu penegak hukum, datang dari Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, yang tak lain adalah kolega partainya.
"Kita ingin mendorong Pak Johnny untuk kemudian membuka ini dan bahkan kalau perlu dia jadi justice collaborator, ya membuka kasus ini secara terang benderang," ujar Ali Jumat 26 Mei 2023.
Menurut Ahmad Ali, dengan menjadi JC, Sekjen non-aktif Partai Nasdem tersebut bisa membongkar para pihak yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. Dengan demikian akan terlihat siapa mengambil apa dan siapa menerima apa.”Sehingga tidak ada fitnah dengan menuduh pihak tertentu tanpa dasar,” tandasnya.
Ditulis Ngopibareng.id Rabu 17 Mei 2023, tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah rumah dinas dan kantor Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerald Plate.
Menyusul Kejaksaan Agung menetapkan tersangka JGP atas dugaan perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Penyidik menggeledah di dua lokasi. Yaitu di rumah Dinas Menteri Kominfo di Komplek Perumahan Menteri, Jalan Widya Candra V No 27 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat.
Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.