Kejaksaan Periksa 6 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Kominfo
Jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa 6 orang saksi. Materinya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Pemeriksaan berkaitan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Enam orang saksi yaitu, berinisial IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, berinisial FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi. Selanjutnya berinisial CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment. Selanjutnya berinisial LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, juga saksi berinisial HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia dan kelima, berinisial DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, enam orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
”Ya untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) di Kementerian Kominfo,” ujarnya dalam release di laman Kejaksaan Agung, Senin 6 Februari 2023.
Empat orang saksi diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin 9 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang penyediaan base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket.
Sedangkan penyediaan BTS ini dilakukan oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komuniksi dan Informatika tahun 2020-2022. Sedangkan nilai dugaan korupsi kasus ini sekitar Rp1 triliun untuk BTS tahap 1.
Empat orang saksi yang dimintai keterangan, berinisial NG, menjabat Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia. Kemudian, saksi berinisial IA, merupakan analis kebijakan ahli madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Selanjutnya saksi berinisial S, adalah Direktur PT Indo Electric Instruments dan saksi berinisial A menjabat sebagai Direktur Utama di PT Electric Instruments.