Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penyedia BTS
Tim penyidik Kejaksaan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 4 orang saksi pada Rabu 18 Januari 2023. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang penyediaan base transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana pemeriksaan untuk pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022.
Empat orang saksi yang dimintai keterangan, berinisial AN, menjabat Direktur PT Computer Automasi Digital Solutindo. Kemudian, saksi berinisial ZL, Dewan Pengawas BAKTI. Selanjutnya saksi berinisial BS, pensiunan PNS Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta CM, selaku CEO PT Huawei Tech Investment.
Mereka diperiksa untuk melengkap data atas tiga tersangka. Yaitu atas nama tersangka berinisial AAL, tersangka erinisial GMS, dan tersangka berinisial YS.
”Jadi pemeriksaan ini untuk pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketut Sumedana dalam jumpa pers yang disebarkan ke media, Rabu 18 Januari 2023.
Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan 4 saksi ini adalah kelanjutan dari penyidikan atas saksi lain pada Senin 9 Januari 2023. Saksi yang diperiksa berinisial NG, menjabat Direktur Utama PT Ableworkz Global Indonesia. Kemudian, saksi berinisial IA, merupakan analis kebijakan ahli madya pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Selanjutnya saksi berinisial S, adalah Direktur PT Indo Electric Instruments dan saksi berinisial A menjabat sebagai Direktur Utama di PT Electric Instruments.
Sedangkan penyediaan BTS ini dilakukan oleh (Bakti) Kementerian Komuniksi dan Informatika tahun 2020-2022. Untuk nilai dugaan korupsi kasus ini sekitar Rp1 triliun untuk BTS tahap 1.