Kejaksaan Negeri Blora Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode November 2022 hingga Juni 2023. Dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Blora, Kamis 20 Juli 2023.
Menurut Kepala Kejari Blora, Haris Hasbullah, pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari peringatan hari Bhakti Adyaksa. “Semua perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata dia.
Disampaikan, total ada 36 perkara yang dimusnahkan dalam proses ini, mencakup berbagai jenis tindak pidana. Rinciannya, Perlindungan anak sebanyak 2 perkara; Kesehatan dan psikotropika sebanyak 10 perkara; Kehutanan terdapat 3 perkara;
Selanjutnya, perjudian terdapat 7 perkara; Cukai terdapat 1 perkara; tindak pidana lainnya sebanyak 10 perkara; peraturan daerah sebanyak 3 perkara.
Haris Hasbullah juga menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika, kesehatan (termasuk rokok ilegal), dan cukai.
Berbagai barang bukti seperti rokok ilegal sebanyak 142.840 batang, obat-obatan sebanyak 1.128 butir, narkotika sebanyak 9 paket, dan minuman beralkohol sebanyak 127 botol, dimusnahkan bersama dengan barang bukti lainnya.
Dalam rangka memperingati hari Bhakti Adyaksa, Kajari Blora berharap wilayah tugasnya bisa tetap kondusif selama tahun politik. Menjelang tahun politik 2024, pihaknya berharap situasi di Kabupaten Blora dapat menjadi lebih baik dan aman.