Kejaksaan Musnahkan 101.953 Rokok Ilegal
Sebanyak 101.953 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa, 16 Juli 2024. Selain itu kejari juga memusnahkan barang-barang bukti lain yang berasal dari perkara yang sudah mendapatkan vonis dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Perkaranya sudah inkracht, barang-barang bukti untuk perkara dari Januari - Juni 2024 ini kami musnahkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam.
Selain ribuan batang rokok ilegal, barang yang dimusnahkan di antaranya, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga handphone (HP).
"Ratusan ribu barang bukti yang kami musnahkan ini berasal dari 81 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata kajari.
Obat-obatan yang dimusnahkan terdiri atas, 12.682 pil Triheksifenidil, 10.958 pil Dextrometrophan, 19,02 gram sabu-sabu, 101.953 batang rokok ilegal, tujuh karton etiket rokok.
Juga empat alat pemanas, dua ATM, 12 HP, satu KTP palsu, enam sajam, lima selongsong asap. Selain itu satu jeriken dan satu dus botol tanggung minuman keras, 17 kunci T, hingga sejumlah pakaian.
Barang-barang tersebut berasal dari perkara-perkara yang sudah inkracht. Mulai tindak pidana narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu 11 perkara. Tindak pidana cukai satu perkara.
Tindak pidana pembakaran satu perkara, tindak pidana pencurian 10 perkara, tindak pidana persetujuan atau pencabulan delapan perkara.
Tindak pidana penasaran empat perkara, tindak pidana penganiayaan sembilan perkara. Tindak pidana perjudian lima perkara, tindak pidana penggelapan dua perkara.
Juga tindak pidana pembunuhan tiga perkara dan tindak pidana farmasi tanpa izin edar 27 perkara.