Kejaksaan Minta OPD Hingga Desa Pahami Aturan Hukum LPJ
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan meminta Organisasi Pemerimtah Daerah (OPD)/Kecamatan, dan Desa di Kabupaten Pasuruan agar tak perlu takut, apalagi menganggap kejaksaan layaknya malaikat yang ditakuti dalam hal pertanggung jawaban keuangan negara.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Denny Saputra mengatakan, kejaksaan justru siap menjadi partner untuk konsultasi dalam pelayanan. Khususnya yang berkaitan dengan prosedur pertanggung jawaban kegiatan kepemerintahan yang didanai oleh APBD hingga APBN.
"Sebetulnya sudah sering disampaikan, bahkan justru sekarang kami membuka peluang kepada OPD hingga jajaran di bawahnya untuk konsultasi. Malah banyak LSM dan penggiat anti korupsi sering konsultasi. Bukan menggurui, tapi sharing. Celakanya dari OPD merasa ketakutan, Kejaksaan dianggap sebagai Punisher, padahal kita banyak layanan," katanya, Jumat, 6 September 2019.
Dijelaskan Denny, kejaksaan beberapa kali melakukan sosialisasi ke semua lintas sektor. Bahkan, sosialisasi juga menyentuh anak-anak sekolah yang masih duduk di bangku SMP maupun SMA. Hal itu dilakukan supaya ada kesadaran dan pemahahan akan pentingnya menjauhkan diri dari apa yang namanya korupsi.
"Kita lakukan pencegahan mulai dini. Yakni dari anak-anak sekolah sampai dinas, instansi, sampai kecamatan dan desa. Secara intens kita lakukan supaya pemahaman masyarakat tentang korupsi benar-benar meningkat," katanya.
Menurut Denny, masih ada OPD (bendahara, PPTK) hingga setingkat Kecamatan/Desa yang tidak memahami betul bagaimana melaksanakan sebuah kegiatan dengan anggaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Buntutnya adalah pengelolaan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).
"Contoh sederhana aja, banyak kepala desa yang kurang paham dalam hal pengunaan anggaran. Ketika pencairan gelondongan, uang di tangan. Setannya juga menyesuaikan. Di OPD juga begitu, mindsetnya adalah mencari keuntungan dari setiap proyek pekerjaan. Jadi saya tekankan, intinya satu, apa yang sudah direncanakan dan akan dilaksanakan hukumnya wajib untuk tetap pada koriodor yang benar," katanya.
Tambah Denny, sistem keuangan negara yang paling mendasar adalah pembuatan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, dan ini mutlak wajib dipatuhi. "Harus seiring sejalan dengan apa yang dikeluarkan. Karena auditor tidak segan-segan akan menganulir laporan yang tidak jelas peruntukannya," katanya. (sumber: www.pasuruankab.go.id)