Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera menyidangkan Ferdy Sambo cs atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Menyusul segera diserahkannya berkas perkara Ferdy Sambo cs dari Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadwalkan pada Senin 10 Oktober 2022.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana, surat dakwaan dirampungkan dan kemudian berkas perkara segera diserahkan ke PN Jakarta Selatan. “Rencananya hari Senin siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya dikutip kompastv, Senin 10 Oktober 2022.
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo Cs segera menghadapi meja hijau di pengadilan. Menyusul penyerahan barang bukti dari Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Oktober 2022.
Penyerahan barang bukti secara formal diwakili Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Adrianto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan barang bukti oleh Polri sebanyak dua perkara. Yaitu kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice pada Selasa 4 Oktober 2022. “Barang bukti dahulu kita serahkan,” ujarnya di Jakarta Selasa 4 Oktober 2022.
Di antara barang bukti yang diserahkan, seperti senjata api, juga berkas dua perkara di kasus yang sama. Penyerahan barang bukti ini sekaligus sebagai penanda bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias P-21 pada 28 September lalu dari sebelumnya P-19 atau berkas belum lengkap.
Sedangkan penyerahan tersangka Ferdy Sambo Cs, dijadwalkan pada Rabu 5 Oktober 2022. Penyerahan para terangka dari Polri ke kejaksaan ini akan menjadi perhatian warga. Karena, untuk pertama kalinya—setelah digelar rekonstruksi—Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, juga tersangka lain, akan ditampilkan ke publik. ”Itu penyerahan para tersangka dilakukan besok,” imbuh jenderal bintang tiga kelahiran Blora, Jawa Tengah ini.
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Untuk lima tersangka dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Selanjutnya, Polri menetapkan 7 anggotanya sebagai tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Wibowo.