Kejaksaan Lamongan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Pakai Blender
Kejaksaan Negeri Lamongan memusnahkan barang bukti sejumlah perkara, pada Senin 18 Juli 2022. Kasus narkotik dan obat-obatan (Narkoba) mendominasi pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh kesatuan terkait. Yaitu dari Polres Lamongan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Bea Cukai dan Satpol PP serta para pejabat kejaksaan.
Pemusnahan barang bukti terkait pidana umum dan satu pidana khusus. Rinciannya, narkotika jenis sabu sebanyak 29 perkara dengan barang bukti 1.247,3 gram. Pil koplo Double L 19 perkara dengan barang bukti 7.497 butir, kemudian ganja dengan barang bukti sebanyak 919, 29 gram dan tembakau gorila dengan barang bukti 0,69 gram, masing-masing satu perkara.
Pemusnahan barang bukti perkara lain meliputi, bibit jagung palsu sebanyak 82 bungkus, sejumlah handphone dan timbangan digital. Ada satu perkara pidana khusus, yakni peredaran rokok tanpa pita cukai dengan barang bukti 377.080 batang rolok. "Selain itu ada juga pemusnahan barang bukti sejumlah minuman keras titipan dari Satpol PP," kata Kajari Lamongan, Dyah Ambarwati.
Kajari Dyah Ambarwati mengatakan, pemusnahan batang bukti dalam rangka Hari Adyaksa 2022 ini sudah menjadi wewenang kejaksaan. Pemusnahan tidak semuanya dilakukan dengan pembakaran. Alasannya, ada barang bukti jika dimusnahkan dengan dibakar akan menimbulkan dampak kurang baik.
Ia mencontohkan, saat berdinas di Tangerang, ketiika barang bukti narkoba dibakar, ternyata asapnya menyebar dan menimbulkan rasa pusing. "Jadi, saat itu orang se kantor minum obat pusing semua. Sehingga, untuk pemusnahan barang bukti narkoba kita hancurkan lewat cara diblender sampai hancur," tukasnya.
Diketahui, pemusnahan barang bukti yang dibakar di antaranya rokok tanpa cukai dan bibit jagung. Ditambah handphone dan timbangan digital, tapi sebelumnya dihancurkan dengan palu.
Adapum barang bukti yang diblender, yaitu sabu-sabu, pil koplo, ganja dan tembakau gorila. Tentu, tidak bersamaan. Sedang barang bukti miras dituang menuju saluran air yang ada di lingkungan kantor kejaksaan yang ada di Jalan Veteran Lamongan tersebut.
Advertisement