Kejaksaan Kota Malang Tampik Tudingan Masuk Angin
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni mengungkapkan kasus tentang penipuan jual beli ruko yang dilaporkan Maria Purbowati (42) hingga kini masih didalami penyidik kejaksaan. Sehingga, dia pun meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk bersabar.
"Pihak luar jangan memberikan komentar yang tidak paham akan asli permasalahan yang sebenarnya. Hormati dan berikan kesempatan kepada pihak penyidik untuk bekerja tanpa adanya intervensi atau meracuni dengan kalimat provokatif," katanya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, Maria mengaku tertipu setelah membeli ruko di Jalan BS Riyadi nomor 129, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Sebab, ruko yang dibelinya ternyata merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Akibatnya, Maria mengalami kerugian hingga Rp33 miliar karena ditipu oleh seorang pria berinisial LWS dan beberapa rekannya. Sebab, tanah dan bangunan ruko itu tidak bisa dimilikinya karena merupakan aset milik Pemkot Malang.
Merasa ditipu, Maria pun kemudian melaporkan LWS dan teman-temannya ke Polres Malang Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Sedangkan, LWS sendiri diketahui saat ini telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Disisi lain, Maria menuding sejumlah pejabat di Kota Malang masuk angin. Sebab, kasus penipuan jual beli ruko yang dilaporkannya ternyata telah dikondisikan. Saat dikonfirmasi, Amran membantah adanya tudingan tersebut.
"Apa yang disampaikan pihak luar mesti bisa dibuktikan secara fakta. Jika tidak mampu membuktikan, maka siap menerima resiko berupa laporan pidana balik. Hingga saat ini, kami dari Kejaksaan tidak menerima sepeser pun dari siapa pun dan kasus ini terus dilakukan pendalaman," pungkasnya. (umr)