Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Narkoba Irjen Teddy ke Polisi
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penjualan Narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Alasannya berkas perkara Narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat itu, belum memenuhi syarat secara formil maupun materiil.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ade Sofyan menerangkan, pihaknya akan mengirimkan surat ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Surat pemberitahuan hasil penyelidikan belum lengkap (P18) sudah terbit pada 10 November 2022 kemarin. Dan akan dikirim per hari ini," ujarnya dikutip liputan6 pada, Kamis 17 November 2022.
Dikatakan Ade, Tim Jaksa Peneliti memberikan sejumlah petunjuk untuk dijadikan acuan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara tersebut. "Ada petunjuk-petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik. Iya berkas dikembalikan," ujarnya.
Berkas perkara kasus dugaan narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa yang kini diteliti jaksa akan berakhir Jumat 18 November 2022. Atas kondisi itu, penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk dari kejaksaan untuk penyelesaian berkas.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, sebelumnya penyidik polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus narkoba dengan tersangka Irjen Teddy Minahasa. Sedangkan berkas tersebut masih diteliti kejaksaan.
“Kita masih menunggu pihak kejaksaan menjawab berkas tahap I. Karena untuk pemeriksaan berakhir besok 14 hari,” ujarnya dikutip detik.com, Kamis 17 November 2022.
Menurut Endra Zulpan, kejaksaan akan memberikan jawaban apakah berkas perkara tersebut lengkap atau tidak. "Kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan, P19. Nanti kita akan tindak lanjut," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya atas kasus narkoba yang menyeret Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya Direktorat Narkotik dan Obat-obatan (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus yang ikut menjerat Irjen Teddy Minahasa. Pengungkapan jaringan narkoba ini sesuai atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta mengusut tuntas kasus ini.