Kejaksaan Jember Teliti Berkas Perkara Polisi Terjerat Sabu
Berkas perkara penyalahgunaan sabu yang melibatkan anggota Polres Jember, ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Sejauh ini, jaksa masih meneliti berkas yang dikirim Polres Jember tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengatakan, pihaknya menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Jember, pada tanggal 25 November 2022. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, pada tanggal 7 Desember 2022.
Berdasarkan laporan polisi, tersangka dalam kasus tersebut ada tiga orang. Mereka berinisial DWS, wiraswasta, II, seorang sopir, dan ABP, seorang anggota Polres Jember. “Tidak benar jika tersangka ada dua orang polisi. Karena sesuai laporan polisi, ada dua warga sipil dan satu orang polisi,” kata Soemarno, Rabu, 14 Desember 2022.
Setelah menerima penyerahan berkas, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Jaksa akan melakukan penelitian terkait unsur formil dan meteril dalam berkas tersebut.
Jika setelah diteliti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Jember ke Kejaksaan Negeri Jember.
Namun, jika dalam hasil penelitian ternyata berkas tersebut masih ada yang perlu dilengkapi, maka berkas tersebut akan dikembalikan ke Polres Jember. “Kalau belum lengkap kita akan terbitkan P18. Kemudian tujuh hari berikutnya dibuatkan P19” pungkas Soemarno.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menyebut ada dua oknum polisi di Kabupaten Jember yang terjerat kasus sabu. Mereka diketahui berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua warga sipil.
Berdasarkan komitmen Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, setiap anggota yang terlibat tindak pidana dipastikan ditindak tegas. Terlebih yang berkaitan dengan kasus sabu.
Selain mendapat sanksi kode etik di internal kepolisian, anggota yang terbukti menyalahgunakan narkotika jenis sabu juga akan diproses pidana.