Kejaksaan Batam Kekurangan Gudang untuk Menyimpan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Batam Provinsi Kepulauan Riau kekurangan gudang penyimpanan barang bukti dari berbagai kasus yang sedang dan sudah selesai ditangani.
"Di sini barang bukti menumpuk, yang punya komplain kalau rusak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi di Batam, Kamis.
Ia meminta Pemerintah Kota Batam membantu pengadaan gudang penyimpanan barang bukti demi meningkatkan kepercayaan masyarakat Batam yang sedang menghadapi berbagai kasus hukum.
Selain kekurangan gudang penyimpangan barang bukti, dia juga meminta Pemkot Batam membantu penyediaan lahan parkir, mengingat keterbatasan ruang di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut dia, akibat sempitnya lahan parkir di halaman dalam Kantor Kejaksaan Negeri Batam, tamu harus memarkirkan kendaraannya jauh.
Ia berharap pemkot setempat mengizinkan ruang terbuka hijau Taman Aspirasi yang berlokasi di belakang Kantor Kejaksaan Negeri Batam menjadi lahan parkir.
"Kami kesulitan untuk parkir. Taman di belakang kalau diizinkan untuk dibuat menjadi parkir. Karena malam jadi tempat yang rawan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kajari juga meminta pemkot setempat menghibahkan kendaraan bak terbuka untuk mengantar barang bukti kepada pemiliknya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya memasukkan anggaran pengadaan gudang penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Batam dalam APBD Perubahan 2019.
Untuk permintaan lahan parkir, dia mengatakan bahwa pihaknya harus mengkajinya karena Taman Aspirasi merupakan ruang terbuka hijau yang menjadi paru-paru kota.
"Gudang barang bukti tenang, di APBD Perubahan sudah sampaikan," katanya. (an/ar)