Kejaksaan Agung Kebut Berkas Perkara Ferdy Sambo
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara atas kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dan rekannya. Berkas kini masih diteliti dan segera diselesaikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, penyidik masih ada waktu untuk penyelesaian berkas perkara.”Masih diteliti,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta dikutip merdeka.com, Selasa 27 September 2022.
Ketut Sumudana meminta untuk bersabar dalam proses penelitian berkas ini. Karena penyidik kejaksaan juga telah bekerja keras untuk menyelesaikan berkas. Karena sekarang ini menunggu berkas sudah P-21 (lengkap) atau memang masih P-19 atau berkas perlu dilengkapi penyidik polisi.
Merujuk Pasal 110 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dimana jaksa memiliki batas waktu 14 hari untuk meneliti berkas hingga Kamis 29 September lusa. “Rencananya besok akan disampaikan Pak Jampidum,” imbuhnya Ketut Sumedana.
Kejagung Siapkan 30 Jaksa Penuntut
Kejaksaan Agung menyiapkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun dakwaan atas Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Dari 30 JPU nantinya akan dibagi menjadi lima tim.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dari 30 JPU dibagi lima tim berikut lima pemisahan berkas perkara pidana. “Satu tim akan ada enam jaksa dan satu tersangka,” ujarnya, Kamis 1 September 2022.
Tim JPU kini telah memulai pemeriksaan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J. Para jaksa yang sudah dibentuk sebanyak lima tim dengan lima berkas perkara, dimungkinkan bolak-balik ke penyidik Mabes Polri.
Sesuai Pasal 138 KUHAP, setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik, kejaksaan segera mempelajari dalam waktu tujuh hari dan memberitahukan hasil penelitian ke penyidik. Yaitu apakah sudah lengkap atau belum.
Jika ternyata belum lengkap, kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo Cs kepada penyidik dan meminta melengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas. Setelah penyidik melengkapi berkas perkara, selanjutnya kejaksaan menentukan apakah berkas perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, pihak Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP), tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pengiriman berkas perkara dari penyidik polisi ke jaksa dilakukan pada Jumat 12 Agustus 2022.
Ada lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian Bharada Eliezer alias Bharada E, Bribka Ricky Rizal alias (RR), dan Kuat Ma’ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi. Lima tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancamannya, hukuman mati, penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Advertisement