Kejahatan Perang, Tentara Wanita Israel Penembak Razan Najjar Siap-Siap Dihukum Mati
Jika apa yang dilakukan penembak runduk (sniper) Israel terhadap Razan benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Pengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat.
Hampir seluruh dunia mengutuk tindakan keji tentara Israel terhadap Razan Najjar. Apalagi, gadis yang baru berusia 21 tahun tersebut ditembak saat sedang menolong seorang demonstran yang terluka di Khan Younes.
Selain itu, Razan juga mengenakan seragam putih yang menandakan dirinya adalah petugas medis serta mengangkat tangannya yang menandakan dia bukanlah ancaman. “Namun, mereka tetap menembaknya,” ujar salah seorang saksi mata, dikutip dari Russian Today.
Beredar informasi kalau penembak Razan adalah pasukan militer Israel berjenis kelamin perempuan bernama Rebecca.
Ia merupakan anggota dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF). Namun tidak diketahui nama lengkap dari Rebecca.
Seperti dikutip dari the_emancipated, Minggu (3/6), Rebecca lahir dan besar di Boston, Amerika Serikat. Keluarganya merupakan penganut Yahudi yang taat.
Meski berkewarganegaraan Amerika Serikat namun ia tetap membela Israel yang dia tahu dan cintai.
Pada usia 18 tahun ia meninggalkan semua yang ia punya untuk datang ke Israel dan tinggal di sana.
Ia mendaftar masuk ke IDF sebagai tentara yang memiliki spesialisasi di bidang pendidikan. Tetapi setelah itu, ia memutuskan bahwa ia lebih cocok di lapangan.
Saat ini, ia merupakan tentara terlatih di Intelijen Lapangan IDF, ‘mempertahankan rumah yang ia tahu dan ia cintai’,” dikutip dari laman Facebook IDF.
Meski beredar kabar kalau Rebecca yang menewaskan Najjar namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi kalau dia merupakan pelakunya.
Kejahatan Perang
Kematian Razan yang merupakan seorang paramedis di medan perang akibat tembakan dari tentara Israel secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.
Sebab, salah satu poin penting dalam konvensi tersebut adalah bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik.
Dikutip dari New York Times, Pasal 24 dalam Konvensi Jenewa secara khusus menyebutkan, “Paramedis yang melakukan pencarian, pengumpulan, atau perawatan luka-luka harus mendapat perlindungan khusus”.
Apalagi, Razan secara jelas menggunakan seragam putih paramedis serta mengangkat tangannya saat akan menyelematkan salah seorang demonstran.
Jika pada akhirnya apa yang dilakukan penembak runduk (sniper) Israel terhadap Razan benar-benar terbukti sebagai kejahatan perang menurut Pengadilan Kriminal Internasional, maka hukuman yang akan dijatuhkan sangatlah berat. Sebab, sampai saat ini, hanya ada dua jenis hukuman untuk penjahat perang yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Advertisement