Kejahatan Luar Biasa, Pemilik SMA SPI Bisa Dikebiri
Komnas Perlindungan Anak (PA) melaporkan pemilik SMA SPI Batu, berinisial JE ke Polda Jatim, Sabtu 29 Mei 2021. JE dilaporkan karena diduga melakukan kejahatan seksual kepada anak didiknya. Selain itu, JE sebagai pemilik dan pengelola diduga melakukan kekerasan fisik, verbal, dan kejahatan ekonomi kepada para siswa-siswi.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, ia melaporkan JE dengan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
Eksploitasi yang dimaksud Arist adalah, para siswa di SMA SPI diberi embel-embel dan dibungkus dengan sekolah, tapi ternyata diperkerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak. Tapi ternyata para siswa-siswi itu tak mendapatkan upah dengan layak.
Sebanyak tiga pasal yang dilaporkan Arist yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Hingga bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80.
"Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang, pelaku bisa dikebiri. Ini adalah kriminal yang serius persoalannya. Extraordinary crime. Bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," kata Arist.
Ia mengatakan, laporannya di Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. Menurutnya, fasilisitas pendidikan adalah tempat untuk mendidik moral dan karakter anak. Bukan malah sebagai TKP tindak kejahatan seksual.
"Apa yang dilakukan oleh JE ini dapat menghambat siswa bertumbuh dan berkembang dengan baik," katanya.
Ia mengatakan, sejauh ini ada 15 korban yang terkonfirmasi oleh Komnas PA, yang mendapat kejahatan seksual, kekerasan fisik, dan kekerasan verbal oleh JE. Siswa itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Blitar, Kudus, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, hingga Sulawesi. Mereka adalah anak-anak keluarga miskin, yang ingin mendapat pendidikan di SMA SPI.
"Korban bisa lebih dari 15 orang ini. Karena ini kan terjadi tidak terbuka ya, kemungkinan bisa saja ada korban lain. Bukan hanya JE, tapi bisa jadi dilakukan oleh pelaku-pelaku lain di SPI. Kita serahkan ke Polda pada proses pemeriksaan terkait pendalamannya," kata Arist.
Advertisement