Kejagung Terima SDPD Tersangka Joko Driyono
Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono dengan nomor B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 dalam kasus dugaan penghancuran barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019 mengatakan SPDP diterima dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada tanggal 19 Februari 2019.
Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 235 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dan/atau Pasal 232 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa.
Tim JPU itu akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan kasus perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepakbola nasional tersebut.
"Namun, saat ini kami masih menunggu pengiriman berkas perkara dari Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri," tutur Mukri.
Selain Joko Driyono, petinggi PSSI lainnya yang menjadi tersangka adalah anggota Komite Eksekutif (exco) sekaligus ketua Aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto yakni Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggung jawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Kemudian perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (supir Joko Driyono), Musmuliadi (office boy di PT Persija), Abdul Gofur (office boy di PSSI).
Ada pun Kejagung belum mengetahui banyaknya berkas yang akan diterima dari jumlah tersangka tersebut. (ant/wit)