Kejagung Tangkap Ronald Tannur di Rumahnya
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, penangkapan dilakukan di rumah Ronald Tannur di Surabaya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
"Benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Harli saat dikutip Antara, Minggu, 27 Oktober 2024.
Harli tidak memerinci alasan penangkapan secara detail. Dia hanya menyebut bahwa penangkapan ini berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Setelah ditangkap, Ronald Tannur langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah berada di Kejati Jatim. Penangkapan ini dilakukan dalam rangka eksekusi putusan MA terkait kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," jelasnya.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan satu pengacara telah ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terkait dugaan gratifikasi pada penanganan perkara Ronald Tannur. Kejagung juga menyita sejumlah uang saat menangkap tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.