Kejagung Soroti Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara Istri Ngomelin Suami
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa dan meneliti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terhadap Valencya, terdakwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Perempuan 45 tahun ini kerap ngomelin suaminya asal Taiwan, Chan Yu Ching yang sering mabuk. Selain itu, menurut Valencya, selama 20 tahun berumah tangga, Chan Yu Ching juga hobi judi dan main perempuan. Puncak pertengkaran mereka terjadi ketika Chan Yu Ching tak pulang ke rumah selama enam bulan.
Pertengkaran yang umum terjadi seperti rumah tangga lainnya itu berujung laporan hukum. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching ke PPA Polda Jawa Barat dengan nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan Yu Ching melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan Yu Ching karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW. Akibat aksi saling lapor itu, Chan Yu Ching ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya menyandang status tersangka pada 11 Januari 2021.
Pasangan ini sudah bercerai. Namun Chan Yu Ching tak pernah membayar biaya hidup anak yang diasuh Valencya sebesar Rp13 juta per bulan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis 11 November lalu. Jaksa menilai Valencya sudah melakukan tindakan kekerasan psikis.
Kejagung pun memeriksa dan meneliti tuntutan tersebut melalui proses eksaminasi khusus atau tindakan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat.
"Bapak Jaksa Agung RI merespons cepat dan memberikan perhatian atau atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan.
Pihaknya, lanjut dia, telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tak memiliki kepekaan.
"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan akan melakukan pemeriksaan fungsional terhadap para jaksa yang menangani perkara tersebut. Bahkan, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar untuk sementara ditarik ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Advertisement