Kejagung Sita Tanah 85 Ha Milik Koruptor Kasus Asuransi Jiwasraya
Tanas seluas 85 hektare (Ha) atau 850.642 m2 diduga milik terpidana kasus asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro disita Kejaksaan Agung. Lokasi tanah yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tim kejaksaan pada Kamis 1 Desember 2022.
Menurut Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana tanah yang disita tersebut sebagai upaya pengganti kerugian keuangan negara.” Jadi yang disita seluas 85 hektare dan diduga milik Benny Tjokro dalam kasus asuransi Jiwasraya,” ujarnya dalam rilis di laman Kejagung, Jumat 2 Desember 2022.
Rinciannya, lanjut Ketut Sumedana, sita eksekusi sebanyak 84 bidang tanah dengan luas total 850.642 m2. Dengan lokasi berada di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung, Undang Mugopal, mengatakan tim Kejaksaan Agung telah menelusuri aset Benny Tjokro lainnya sebagai upaya pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Benny Tjokro. Disebutkan Kejagung telah menelusuri aset Benny Tjokro di berbagai daerah, total yang telah di eksekusi sebanyak 891 hektare. Lokasi berada di Bekasi, Purwakarta, Serang, Lebak dan Bogor. “Total seluruhnya ada 891 hektare,” tegasnya dikutip detik.com, Kamis 1 Desember 2022.
Mengutip keterangan dari laman Kejagung, Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Mereka tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, keduanya harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari Jiwasraya sebesar Rp16 triliun.
Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram).
"2931 K/Pid.Sus/2021, Heru Hidayat Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa. 2937 K/Pid.Sus/2021, Benny Tjokrosaputro Tolak Penuntut Umum dan Terdakwa," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Dengan penolakan kasasi ini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjadi berkekuatan hukum tetap, yakni keduanya juga dijatuhi vonis membayar uang pengganti sebesar Rp16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp 6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp 10.728.783.375.000.
Menanggapi penolakan kasasi tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung mengeksekusi Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat untuk menjalani hukuman penjara seumur hidup. Mereka dijebloskan ke Lapas Cipinang.