Kejagung Serahkan Aset Rampasan Rp3,1 T Jiwasraya ke Menteri BUMN
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan aset rampasan dari kasus korupsi Jiwasraya berupa surat berharga Rp3,1 triliun ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya aka nada aset rampasan tahap lanjutan yang kini tengah dalam proses penyelesaian.
Menurut Menteri BUMN Erick Tohir, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pihak Kejaksaan Agung yang menyita aset berupa surat berharga juga yang lain. Hal ini tentu saja bisa membantu permasalahan yang terjadi di Jiwasraya.
“Kita sampaikan terima kasih Kejagung membantu penyitaan aset,” tegasnya di Kantor Kejaksaan Agung RI dikutip laman kejaksaan.go.id, Senin 6 Maret 2023.
Dikatakan Erick Tohir, aset-aset yang sudah diserahkan tersebut salah satunya soal penyelesaian surat-surat berharga. “Tentu ini hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai, surat berharga Rp 3,1 triliun," tandasnya.
Erick menjelaskan, bahwa sekarang ini masih ada surat berharga senilai Rp1,4 triliun yang sedang dalam proses. Dia berharap penyelesaian aset tidak tertunda masalah administrasi.
"Masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun. Ini memang yang kita mesti sinkronisasikan, supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," paparnya.
Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir ini dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Dia menyebut, pertemuan ini sebagai agenda rutin setiap tiga bulan sekali.
"Pada pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman," tegasnya.