Kejagung Beberkan Dugaan Mark Up Penyewaan Pesawat di PT GI
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat yang dilakukan maskapai Garuda Indonesia. Surat perintah penyidikan juga sudah dikeluarkan dengan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Simanjuntak menjelaskan, penyidikan dilakukan usai adanya dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat dengan kerugian keuangan negara waktu perjanjian tahun 2013-hingga saat ini. Selain itu, adanya dugaan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Menurut Leonard, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan 64 pesawat yang akan dilaksanakan oleh PT Garuda Indonesia. Skemanya dengan menggunakan pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Adapun sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement. Yaitu pihak ketiga akan menyediakan dana dan PT Garuda Indonesia kemudian akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
"Atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat," kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 11 Januari 2022.
Adapun pesawat yang disewa dan dibeli, kata Leonanrd, yakni ATR 72-600 sebanyak 50 unit. Lima unit di antaranya dengan beli, dan 45 lainnya dengan sewa. Selain itu, pesawat CRJ-1000 sebanyak 18 unit pesawat, dimana Enam pembelian, dan sewa 12 unit pesawat.
Kemudian, dalam Bussiness Plan Procedure pengadaan/sewa pesawat di PT Garuda Indonesia, Direktur Utama akan membentuk tim pengadaan sewa pesawat/tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat (Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga) yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.
Menurut Leonanrd, Feasibility Study disusun oleh tim atas masukan oleh direktorat terkait mengacu pada bisnis plan yang telah dibahas dalam pembahasan anggaran harus inline dengan perencanaan armada dengan alasan feasibility/riset/kajian/tren pasar/habit penumpang yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Atas pengadaan/sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menguntung pihak Lessor," kata Leonard.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembelian pesawat di PT Garuda Indonesia.
Penyelidikan didalami usai Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung dan melaporkan perkara tersebut pada Selasa, 11 Januari 2022.
"Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembeliaan ATR 72600 dan juga ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," kata Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, pembahasan dengan Menteri Erick Thohir dilakukan sebagai bentuk dukungan aparat penegak hukum untuk membuat BUMN menjadi lebih bersih dan baik.
Ia juga meyakinkan bahwa pihaknya bakal terus mendukung kebijakan Erick dalam rangka melakukan bersih-bersih perusahaan pelat merah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.
Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dilaporkan dan kini diselidiki oleh Kejaksaan Agung. "Kalau pengembangan (perkara) pasti, dan Insyaallah tidak akan berhenti di sini," jelasnya.
Advertisement