Keindahan Islam, Kepedulian Kaum Hartawan saat Krisis Mendera
Dalam Islam ada satu kewajiban yang sering dilupakan, yaitu memberikan nafkah kepada fakir-miskin jika tidak ada baitul mal yang teratur (al-muntadhim). Kewajiban ini wajib dilakukan oleh orang yang mampu.
Dalam Nuansa Fiqh Sosial (h. 129 Dan 152) KH Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh menjelaskan, hingga sekarang Indonesia belum memiliki baitul mal, apalagi yang teratur. Oleh sebab itu, wajib bagi orang Muslim yang mampu memberikan nafkah kepada fakir miskin Karena tidak ada baitul mal al-muntadhim (teratur). Nafkah ini hukumnya wajib, berbeda dengan sedekah yang hukumnya Sunnah. Sedekah pun jika dalam kondisi darurat hukumnya wajib.
“Pemikiran KH MA Sahal Mahfudh di atas menarik dikembangkan dan dipraktekkan di era sekarang. Dampak Virus Corona secara ekonomi sangat besar karena virus ini memaksa seseorang menghentikan mobilitas dan interaksi yang menjadi kekuatan dunia industri Dan perdagangan,” tutur KH Dr Jamal Ma’mur Asmani, akademisi dari Pati.
Menurutnya, mengharapkan kebijakan dan alokasi anggaran pemerintah sangat tidak mencukupi. APBN Dan APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sangat terbatas, baik dalam penanggulangan Covid-19 atau dalam mengatasi dampak ekonominya, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah yang masih berkutat dengan kebutuhan primer.
Dalam Bahasa orang awam adalah "jika tidak kerja maka tidak makan". Mereka tidak punya tabungan, simpanan, investasi, dan sejenisnya yang bisa dijadikan gantungan hidup dalam waktu sampai 3 bulan. Bahkan banyak yang menggantungkan kerja setiap hari. Artinya jika hari ini tidak bekerja, maka besok dia dan keluarganya tidak makan.
Pemikiran KH MA Sahal Mahfudh di atas bisa kita lacak dalam kitab kuning yang menjadi basis pemikiran beliau.
Dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar yang menjadi Mufti Negara Hadlramaut yang biasa dikaji di pesantren ada keterangan:
من الحقوق الواجبة شرعا علي كل غني وحده من ملك زيادة علي كفاية سنة له ولممونه ستر عورة العاري وما يقي بدنه من مبيح تيمم وإطعام الجائع وفك اسير مسلم وكذا ذمي بتفصيله وعمارة سور بلد وكفاية القائمين بحفظها والقيام بشأن نازلة نزلت بالمسلمين وغير ذلك إن لم تندفع بنحو زكاة ونذر وكفارة ووقف ووصية وسهم المصالح من بيت المال لعدم شيئ فيه أو منع متوليه ولو ظلما فإذا قصر الأغنياء عن تلك الحقوق بهذه القيود جاز للسلطان الأخذ منهم عند وجود المقتضي وصرفه في مصارفه (ص ٢٥٣).
"Hak yang wajib dilakukan orang kaya (punya kelebihan kekayaan yang digunakan untuk mencukupi diri dan keluarganya selama satu tahun) memberikan pakaian orang yang telanjang, menjaga fisiknya agar hidup sehat, memberikan makan orang yang lapar, membebaskan tawanan Muslim dan kafir dzimmi dengan syarat, meramaikan batas negara, mencukupi kebutuhan orang yang menjaga daerah perbatasan, dan aktif bergerak menyelesaikan masalah jika ada wabah yang menimpa orang Muslim, dan kewajiban yang lain jika tidak terpenuhi dari zakat, nadzar, kafarah, waqaf, wasiat, bagian kemaslahatan dari baitul mal karena sedang kosong atau dihalangi orang yang menguasainya, meskipun dengan cara dzalim. Jika para hartawan tidak melakukan ini dengan kriteria yang ada, maka penguasa boleh mengambil hartanya jika ada kondisi yang memaksa Dan memberikannya kepada yang berhak". (h. 253).
Melihat realitas sekarang ini di mana banyak perusahaan yang tutup, lapangan kerja sulit. Dan penghasilan terus menurun, maka saatnya hartawan proaktif membantu pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi virus Corona ini.
Zakat, sedekah, Dan nafkah wajib yang menjadi pintu ajaran Islam harus dilakukan hartawan untuk membantu menyelesaikan dampak virus ini. Jika hartawan Dan dunia usaha turun langsung, maka ancaman penjarahan masal saat perut lapar tidak terjadi.
Hartawan-dunia usaha satu dengan yang lain harus saling bekerjasama dan bahu membahu dalam membantu perekonomian rakyat kecil ini sehingga stabilitas sosial dapat terjaga dengan baik.
Hal ini akan mempercepat pemerintah dalam menyelesaikan penanganan virus ini sehingga bisa cepat selesai dan keadaan menjadi normal seperti sedia kala. Lagi-lagi jika kondisi kembali normal, maka keuntungan akan diperoleh oleh dunia usaha Karena produksi perusahaannya kembali berputar.
Maka, kerjasama aktif pemerintah, dunia usaha, Dan ulama sangat penting untuk menanggulangi virus ini sehingga seluruh bangsa Indonesia diberikan keselamatan Dan kebahagiaan lahir batin. Amiin.
Demikian dijelaskan KH Dr Jamal Ma’mur Asmani. (Jumat, 9 Sya'ban 1441 - 3 April 2020)
Advertisement