Keharusan Vaksin, Pasar Tanah Abang Tetap Sepi Pengunjung
Pemerintah merelaksasi kebijakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Di antaranya dengan melonggarkan beberapa pengetatan. Tetapi ini kebijakan tak berarti bagi pedagang Pasar Tanah Abang.
Setelah PPKM direlaksasi, muncul persoalan baru, pengunjung Pasar Tanah Abang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Minimal vaksin tahap pertama. Aturan ini mengakibatkan pusat grosir tekstil terbesar di Indonesia itu hingga kini masih sepi.
"Siapapun yang keluar masuk Pasar Tanah Abang harus membawa sertifikat vaksin Covid-19, termasuk pedagang," kata Sudirman, salah seorang pedagang Pasar Tanah Abang, Selasa, 28 Juli 2021.
Sudirman menyebut, setiap pintu blok dijaga oleh petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP. Tidak ada kompromi kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin langsung diminta balik. Sempat terjadi adu mulut antara pengunjung yang datang dari jauh dengan petugas. "Tetapi wong cilik tetap kalah," kata pedagang tas dan koper tersebut.
Pemerintah sebelumnya mengizinkan beroperasi pada tempat-tempat perniagaan seperti pasar rakyat, salah satunya Pasar Tanah Abang di Jakarta Pusat. Namun, pembukaan Pasar Tanah Abang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat demi mencegah penularan dari kegiatan sektor perekonomian.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa Pasar Tanah Abang tunduk pada ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2021, seluruh kota di DKI Jakarta masuk dalam wilayah yang menerapkan perpanjangan PPKM Level 4," kata Wiku saat menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 Rabu, 28 Juli yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden..
Dalam kebijakan PPKM Level 4, kategori pasar rakyat yang menjual barang yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk Pasar Tanah Abang. Dalam pembukaan ini, pasar produk tekstil terbesar di Indonesia itu boleh beroperasi maksimal sampai pukul 15.00 WIB.
"Dengan pembatasan pengunjung, maksimal 50% kapasitas tempat," ujar Wiku.
Advertisement