Kegiatan Dilarang dan Boleh Dilakukan saat Perayaan Lebaran
Kementerian Agama atau Kemenag menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Saat Pandemi Covid-19. Aturan baru ini termaktub dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021.
Ada tiga poin utama dalam surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diterbitkan pada Kamis 6 Mei 2021. Pertama mengatur soal malam takbiran di masjid atau musala sesuai protokol kesehatan (prokes).
Kedua, perihal pelaksanaan salat Idul Fitri. Daerah zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri (Ied) berjemaah. Hal ini sesuai penetapan Satgas Covid-19 dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) beribadah di rumah. Sedangkan zona hijau dan kuning bisa menggelar salat Ied berjemaah sesuai prokes dengan kapasitas jemaah 50 persen. Khutbah salat Ied maksimal 20 menit. Usai salat berjemaah hindari jabat tangan atau sentuhan fisik.
Selanjutnya, poin ketiga aturan Menag mengatur soal silaturahmi saat Hari Raya Idul Fitri. Di mana dilarang menggelar open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.
Lantas, apa saja kegiatan yang dilarang atau boleh dilakukan saat perayaan Idul Fitri atau lebaran 2021? Berikut ini infografisnya: