Pentas Seni Alun-alun Suroboyo Tak Kantongi Izin Keramaian
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menggelar pentas seni di Alun-alun Suroboyo. Namun baru dua malam berjalan, pentas seni tersebut kemudian dihentikan lantaran mengundang kerumunan di Kota Pahlawan yang masih berstatus zona merah Covid-19. Kini Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengatakan jika acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian.
Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Wimboko mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian karena kondisi Surabaya masih dalam zona merah. “Gak ada. Kami belum berani mengeluarkan izin karena masih tinggi penularan di Surabaya ini,” ungkap Wimboko ketika dikonfirmasi, Jumat 21 Agustus 2020.
Ia pun mengaku tidak tahu mengapa Pemkot Surabaya tetap menyelenggarakan kegiatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M. Akhyar menyampaikan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap panitia penyelenggara karena telah menimbulkan kerumunan massa di tengah upaya penanganan Covid-19.
Acara tersebut juga diduga melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan di Tengah Pandemi Covid-19. “Iya, rencananya begitu sih. Nanti reserse akan memanggil itu,” kata Akhyar tanpa menyebutkan siapa orang yang akan dipanggil datang ke Polrestabes Surabaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya mengadakan gelaran pentas seni tradisional di Alun-alun Suroboyo selama sepekan. Namun acara tersebut tak digelar tuntas. Baru dua malam berjalan, acara yang direncakana berlangsung enam malam dan berakhir pada 25 Agustus itu, dihentikan paksa. Penyebabnya, selama dua malam penyelenggaraan, terjadi kerumunan massa. Puncaknya, kerumunan massa terjadi di malam kedua, pada 20 Agustus 2020.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengklaim jika pentas seni yang mereka gelar, tak langgar jam malam. Aturan itu adalah pembatasan aktivitas di luar rumah. Aturan ini tercantum dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan jika Pemerintah Kota Surabaya tak melanggar peraturan jam malam. Sebab, acara sudah berhenti pada pukul 21.00 WIB. “Tak langgar Perwali (Nomor 33 Tahun 2020). Kalau terkait dengan jam malamnya, jam 21.00 WIB kan udah selesai itu. Seandainya pagelarannya melebihi jam 22.00 ya itu melanggar,” kata Irvan, Jumat, 21 Agustus 2020.