Pemkab Bondowoso Ancam Penimbun Gas Elpiji Melon
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mengingatkan semua pihak, baik itu agen, pangkalan maupun pengecer agar tidak melakukan penimbunan gas melon bersubsidi, sebutan gas elpiji 3 kg, yang sangat dibutuhkan masyarakat selama puasa Ramadhan dan saat Idul Fitri tahun ini. Pemkab akan menindak tegas penimbun yang menimbun gas melon bersubsidi untuk mencari keuntungan sendiri dan menyusahkan masyarakat.
Bahkan, jika ditemukan agen pun pangkalan melakukan kecurangan menimbun gas melon bersubsidi, pemkab tidak segan-segan menindak secara hukum hingga pencabutan izin usaha. Nantinya, Pemkab Bondowoso akan membentuk satgas pengawasan gas elpiji 3 kg bersubsidi. Satgas ini menertibkan jalur distribusi dari pangkalan ke masyarakat dan tidak boleh ke pengecer. “Agar tidak ada upaya penimbunan. Jika ditemukan agen atau pangkalan melakukan penimbunan, akan ditindak tegas, hingga pencabutan izin usaha,” kata Wabup Bondowoso H. Irwan Bachtiar Rahmat
Ketua DPC PDI-P Bondowoso itu menegaskan, tim satgas pengawasan gas elpiji 3 kg yang akan dibentuk terdiri dari unsur pemkab, kepolisian, dan kejaksaan. Tugasnya memantau pendistribusian gas melon mulai dari agen hingga pangkalan. “Jadi, pengecer tidak masuk bagian pendistribusian resmi dari Pertamina. Seharusnya dari distributor ke agen lalu ke pangkalan yang melayani masyarakat. Tapi di lapangan masih ada pengecer. Ini yang diduga mengakibatkan kelangkaan dan harga mahal,” tegasnya.
Kabag Perekonomian Pemkab Bondowoso, Aris Wasiyanto mendampingi Wabup Irwan dalam konferensi pers di ruang Sabha Bina Praja 2 kantor pemkab setempat, Kamis 15 April 2021 menjelaskan, kelangkaan gas melon dikarenakan penggunaan salah sasaran. Masyarakat mampu, pengusaha hotel, hingga peternakan ayam menggunakan gas melon untuk usaha mereka. “Mereka kaya-kaya pakai gas elpiji 3 kg, kan tidak benar. Ini tidak ada aturan tegas yang memberikan sanksi bagi pelanggar. Padahal, gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk masyarakat miskin,” jelasnya.
Advertisement