Kedapatan Bawa Clurit Tengah Malam, Dua Pria Diamankan Polisi
Mendapati laporan masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa clurit, Polsek Pasirian bersama Resmob Polres Lumajang mengamankan R (34) warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, dan AE (30) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Lumajang. Keduanya dicurigai warga akan melakukan tindak kriminal.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
"Kedua tersangka berinisal R dan AE diamankan polisi karena kedapatan membawa sajam jenis clurit," ungkap Shinta, Minggu 20 Juni 2021.
R dan AE ditangkap di Dusun Gaplek, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian sekitar pukul 01.00 WIB, dini hari WIB.
"Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam jenis clurit dengan gagang yang terbuat dari kayu beserta rangkanya yang terbuat dari kulit warna coklat," lanjut Shinta.
Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pasirian guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini perkaranya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang bersama dua tersangka dan dua bilah senjata tajam jenis clurit," ujarnya.