Kecuali yang Biasa Tampak, Memahami Kontroversi Ayat Jilbab (1)
Pernyataan Ibu Negara, DR Hj Sinta Nuriyah baru-baru ini mengundang sebagian netizen bereaksi keras. Aktivis PUAN Amal Hayati ini mengatakan tidak ada kewajiban bagi Muslimah mengenakan jilbab.
Bagaimana sih duduk persoalannya?
Sebagian netizen sampai tega mengucapkan kata-kata kasar kepada istri KH Abdurrahman Wahid (almaghfurlah). Tampaknya sebagian pihak memang belum terbiasa berbeda pendapat dengan santun. Lebih dalam lagi, sebagian kalangan belum terbiasa untuk belajar memahami argumentasi pendapat yang berbeda.
"Pahami saja dulu alur argumentasinya, dan kita toh tidak harus sepakat dengan kesimpulan akhirnya. Tetapi dengan berusaha memahami minimal kita berbaik sangka dan tidak akan keluar caci-maki," kata Prof Nadirsyah Hosen, Guru Besar Hukum Islam dan Dosen Senior Monash Law School, Australia.
Berikut penjelasan lengkap Prof Nadirsyah Hosen, Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-Selandia Baru:
Aurat itu wajib ditutup. Yang menjadi persoalan pokok adalah apa batasan aurat bagi perempuan itu? Apakah rambut, leher dan telinga itu termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak? Diskusinya bisa panjang, dan saya kira sudah banyak ulama dan cendekiawan yang mendiskusikannya —saya tidak perlu mengulangi kajian itu.
Saya hendak menunjukkan cara pandang sementara pihak yang boleh jadi berbeda dengan pandangan mayoritas kita. Sekali lagi, tolong pahami saja dulu. Setelah itu silakan dibantah atau disetujui dengan argumentatif dan santun. Bisa kan? Kalau gak bisa, lebih baik anda tidak usah meneruskan membaca tulisan ini. Saya khawtair darah tinggi anda naik, dan kena stroke nanti (semoga tidak demikian yah).
Dalam petikan QS an-Nur ayat 31 berbunyi: “janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”
Para ulama berdebat apakah perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas. Apakah yang dimaksud ini adalah tubuh perempuan, atau asesoris seperti make up dan perhiasan beneran.
Kita fokus pada frase “illa ma zhahara minha” yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dengan “kecuali yang (biasa) tampak darinya.”
Nah para ulama juga berbeda pandangan mengenai frase ini. Jadi dalam satu cara pandang, petikan ayat ini bermakna: jangan tampakkan tubuh kalian, kecuali apa yang biasa kelihatan. Lalu apa yang biasa kelihatan itu?
Para ulama ada yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu: pakaiannya. Artinya, menurut Ibnu Mas’ud semua tubuh wanita memang harus ditutup tidak boleh diperlihatkan kecuali pakaian luarnya yang memang bisa dilihat orang lain. Makanya kita mengerti —meski tidak harus setuju— bahwa ada perempuan yang rapat menutup seluruh tubuhnya dari atas sampai ke bawah.
Ada lagi yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu maksudnya cincin dan gelang. Ada lagi yang bilang itu maksudnya celak mata (eye liner), pewarna pipi, atau hena/inai/pacar di tangan dan kaki.
Artinya, kalau ada yang pakai jilbab terus dia memakai perhiasan atau make up di atas maka dibenarkan oleh sebagian ulama. Jadi, gak usah buru-buru diceramahi yaaah.
Menarik bagi kita untuk menyingkap pendapat Imam al-Qaffal yang dikutip dalam Tafsir ar-Razi:
فقال القفال معنى الآية إلا ما يظهره الإنسان في العادة الجارية، وذلك في النساء الوجه والكفان،
Beliau berpendapat bahwa makna ayat “kecuali yang biasa tampak” itu adalah sesuai dengan adat kebiasaan manusia. Nah, untuk kontek jaman dulu bisa dipahami bagi perempuan yang biasa kelihatan secara adat setempat adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Zamakhsyari dalam kitabnya Tafsir al-Kassyaf juga menyebut alasan adat atau tradisi untuk mengecualikan perintah dalam petikan ayat di atas.
وهذا معنى قوله { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } يعني إلاّ ما جرت العادة والجبلة على ظهوره والأصل فيه الظهور، وإنما سومح في الزينة الخفية، أولئك المذكورون لما كانوا مختصين به من الحاجة المضطرة إلى مداخلتهم ومخالطتهم، ولقلة توقع الفتنة من جهاتهم، ولما في الطباع من النفرة عن مماسة القرائب، وتحتاج المرأة إلى صحبتهم في الأسفار للنزول والركوب وغير ذلك.
Yang dimaksud dengan pengecualian berdasarkan adat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka, akan ada kesulitan dalam interaksi seperti dalam perjalanan saat harus naik turun kendaraan. (bersambung)
Advertisement