Bebas Rapid Test Naik Bus dan Kapal, Kecuali Tujuan Bali
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa rapid test tidak lagi sebagai syarat untuk naik transportasi umum melalui jalur darat. Hal itu berlaku khususnya untuk angkutan bus dan kapal penyeberangan ke lintas daerah.
"Sekarang kalau menggunakan transportasi darat itu kami tidak menerapkan yang menyangkut rapid test," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, dalam keterangan tertulis Selasa 27 Oktober 2020.
Namun, aturan di atas dikecualikan untuk tujuan ke Bali. Sebab, tingkat kasus corona di wilayah tersebut masih tinggi atau zona merah Covid-19.
Melansir situs web resmi Pemda Bali, terpantau grafik positif covid-19 terus menanjak. Rata-rata jumlah kasus positif di Bali setiap harinya sebanyak 700-an.
Sementara secara total, kasus konfirmasi positif untuk Bali mencapai 11.388 orang per 25 Oktober 2020. Di hari yang sama, jumlah sembuh dinyatakan sebanyak 10.226 orang dan meninggal dunia sebanyak 372 orang.
"Kewajiban untuk rapid test ini sebetulnya untuk sektor darat yang saat ini masih berlaku adalah untuk masyarakat yang akan menuju ke Bali, karena di Bali sekarang kalau kita lihat datanya masih menunjukkan peningkatan terus-menerus. Jadi dengan demikian Pak Gubernur Bali perlu mengamankan kondisi Bali terutama masyarakatnya dari penularan masyarakat yang dari Jawa," ujar Budi Setyadi.
Bagi masyarakat yang menuju ke Bali menggunakan jalur darat, akan diminta untuk menunjukkan hasil rapid test di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Namun khusus untuk rute lainnya, Budi memastikan syarat rapid test di transportasi darat sudah tidak diberlakukan.
Bagaimana dengan tingkat keterisian pesawat selama libur panjang? Pemantauan Ngopibareng.id calon penumpang kereta api dan pesawat udara tetap berlaku.
Untuk penumpang KA rapid test bisa dilakukan di stasiun. Sedangkan yang menggunakan jasa penerbangan rapid test bisa dilakukan di setiap bandara dengan biaya Rp 90.000, berlaku selama 14 hari.