Kecewa UMP Naik 1,2%, Buruh Jatim Beri Khofifah Uang Recehan
Buruh Jawa Timur (Jatim) bakal gelar aksi demo di Gedung Negara Grahadi, pada Senin, 22 November 2021, dengan membawa uang koin Rp500.
Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat mengatakan, uang recehan Rp500 itu sebagai simbol kekecewaan buruh atas kecilnya kenaikan UMP 2022.
Sebab, kata Nuruddin, apabila kenaikan UMP 2022 di Jatim hanya sebesar 1,2 persen atau Rp22.790, sama saja dengan Rp500 per harinya. Ia menilai angka itu sama dengan orang meminta-minta dipinggir jalan.
“Kenaikan UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp22.790 setara dengan uang Rp500 perharinya. Nilainya lebih besar dari pemberian dermawan kepada orang yang meminta-minta di pinggir jalan,” kata kata Nuruddin, ketika dikonfirmasi.
Oleh karena itu, massa buruh bakal membawa uang recehan tersebut saat menggelar aksi di Gedung Negara Grahadi, sebagai bentuk penolakan terhadap minimnya UMP 2022 yang ditentukan.
“(Uang Rp500 itu) dikumpulkan di Grahadi, dan diserahkan ke Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) sebagai simbol penolakan kenaikan UMP,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nuruddin mengungkapkan bahwa aksi demo penolakan UMP murah tersebut bakal diikuti sekitar 300 buruh yang berasal dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember dan Tuban.
Massa buruh dari berbagai daerah tersebut direncanakan bakal berkumpul di frontage Jalan Ahmad Yani terlebih dulu, sebelum akhirnya bergerak secara bersama ke Gedung Negara Grahadi.
“Massa aksi mulai berangkat dari daerah masing-masing bertemu di titik kumpul utama di depan Royal Plaza sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian bergerak bersama ke Gedung Negara Grahadi,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790,04 dari UMP 2021 Rp 1.868.777,08.
“Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus enam puluh tujuh Rupiah dua belas sen),” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono, Minggu 21 November 2021.