Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas, Massa Aksi Demonstrasi di PN Surabaya
Sejumlah massa aksi yang terdiri dari YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik, dan SKOBAR yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI), melakukan demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, Sawahan, hari ini, Senin 29 Juli 2024.
Para demonstran tampak membawa selebaran dan poster untuk mendukung keadilan terhadap Mendiang Dini Sera Afrianti, yang tewas karena dianiaya oleh kekasihnya sekaligus terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Gregorius Ronald Tannur.
Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar sekaligus Tim Kuasa Hukum mendiang Dini, Muhammad Sobur, mengatakan, aksi tersebut digelar sebagai bentuk respons terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik terhadap anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur tersebut.
"Anak (anggota) DPR yang dituntut dan didakwakan tiga pasal berlapis itu dibebaskan oleh seorang hakim yang bernama Erintuah Damanik, yang ada di PN Surabaya," selorohnya, Senin 29 Juli 2024.
Selain melakukan aksi demonstrasi berupa orasi dan menampilkan poster dukungan menuntut keadilan untuk mendiang Dini, massa aksi juga mengumpulkan uang koin saat unjuk rasa berlangsung. Pengumpulan uang koin tersebut adalah wujud keprihatinan massa aksi dan menduga ada transaksi terselubung yang terjadi antara aparat penegak hukum dan terdakwa dalam kasus tersebut.
"Kami menganggap ada indikasi permainan di dalam, kami sebagai orang kecil, orang bawah, korban juga, kami melakukan penggalangan dana karena tidak punya uang dolar, tidak punya riyal, kita punyanya uang koin. Siapa tahu bisa mengubah hati nurani seorang hakim yang memutus perkara ini," tegasnya.
Selain itu, Sobur mewakili massa aksi juga menyampaikan tuntutan supaya Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi bertanggung jawab atas putusan bebas yang dijatuhkan terhadap terdakwa, yang sarat akan kontroversial.
"Kami ingin bertemu langsung dengan ketua pengadilan, karena setiap aksi untuk perkara ini, kami tidak pernah ditemui oleh ketua pengadilan, pun sampai final dan sampai putusan, bergejolak seperti ini. Kami ingin pertanggung jawaban dari ketua PN untuk mengoreksi dan mengevaluasi hakim-hakim yang ada di PN Surabaya," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik telah membacakan amar putusan dan memutuskan untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan yang menimpanya.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujar Erintuah, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 24 Juli 2024.
Atas putusan tersebut, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan tersebut dibacakan.
"Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambahnya.